Sukseskan Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor

    Sukseskan Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor

    SOLOK -   Menjelang pelaksanaan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok.

    Rakor yang dilaksanakan di D'Relazion Resto Lukah Pandan, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Selasa, 6 Agustus 2024 itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar didampingi Koordinator Divisi (kadiv) Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd T, dan Kadiv Hukum Pengawasan Defil, SE.

    Hadir Forkopimda Kabupaten Solok, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Solok, Kalapas Alahan Panjang, KPP Pratama Solok, Partai Politik, Jurnalis dan undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupatrn Solok Hasbullah Alqonar nengungkapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dimana pada 24 Juni lalu telah tuntas dilaksanakan Coklit oleh Pantarlih. Selanjutnya, tanggal 1 sampai 3 Agustus telah dilakukan rekapitulasi tingkat nagari, 4 hingga 7 Agustus rekapitulasi tingkat kecamatan, dan 9 hingga 11 Agustus rekap data pemilih sementara tingkat Kabupaten.

    "Kemudian pada tanggal 27-29 Agustus nanti, akan dilaksanakan proses pendaftaran calon, " ungkap Qomar.

    Hasbullah Alqomar berharap, dengan pelaksanaan Rakor ini, partai politik yang akan mengusung pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok maupun bakal calon dapat memahami terkait dokumen yang harus disiapkan oleh partai politik maupun bakal calon.

    "Kita berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat rnencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan, agar proses pencalonan bisa berjalan dengan sukses dan lancar, " sebut Hasbulllah Alqomar.

    Harapan senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, agar melalui pelaksanaan Rakor tersebut, stake holder sama-sama mengetahui tentang segala persyaratan dan aturan yang mengikat dalam proses pencalonan nanti, sehingga dapat berjalan lancar dan sukses, tanpa kendala.

    "Kami dari pihak Bawaslu, tetap melakukan pengawasan agar pencalonan berjalan sesuai mekanisne dan peraturan yang berlaku, " ungkapnya. 

    Titony mengingatkan kepada partai politik yang mengusung calon nantinya, agar memperhatikan persyaratan administrasi, terutana ijazah yang kerap menjadi objek yang diperkarakan dan dilaporkan ke pihak Bawaslu, terutama terkait dugaan ijazah palsu.

    Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu terbuka menerima infornasi dan pengaduan, guna menekan potensi permasalahan dengan mengupayakan penyelesaian sedini mungkin.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Solok juga berharap partai politik yang akan mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya, senantiasa berkomunikasi dengan KPU terkait persyaratan karena KPU juga membuka layanan untuk konsultasi.

    "Kami harapkan ini menjadi perhatian kita bersama, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran sekecil apapun, " pungkasnya.

    Sementara itu, Kadiv Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Solok Defil mengataksn bahwa kegiatan ini sangat penting, karena dengan menghadirkan seluruh stake holder yang berhubungan dengan proses pencalonan nantinya, sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman, dengan harapan proses pencalonan dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses .

    "Kami tidak ingin kesalahan yang terjadi pada Pilkada tahun 2020 lalu terulang lagi, " tuturnya.

    Selanjutnya Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Solok Despa Wandri menerangkan proses tahapan-tahapan pemilihan serentak yang akan dihadapi, dan berharap seluruh pihak berperan dalam menyukseskannya.

    Dalam kesempatan itu, Despa juga menerangkan terkait syarat partai pengusung yang harus memiliki kursi berdasarkan Pemilu 14 Februari 2024, serta persyaratan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran pencalonan.

    Untuk partai pengusung maupun koalisi partsi pengusung, minimal harus memiliki 7 kursi di DPRD untuk pencalonan. Sementara jumlah suara sah setidaknya 25 persen dari akumulasi suara sah pemilu (yang dihitung khusus Parpol yang memperoleh kursi pada Pemilu 14 Februari 2024).

    "Dengan total suara sah 213.476, maka 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah tersebut setidaknya jumlah total suara sah yang harus dimiliki partai pengusung atau koalisi partai pengusung berjumlah 53.369 suara, " terang Despa Wandri.

    Selain itu, partai politik hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon, dan jika ada partai politik yang memberikan rekomendasi pada lebih dari 1 pasang, sebut Despa, maka KPU akan melakukan klarifikasi dan dibuatkan berita acaranya.  (Amel)

    #kpukabupatensolok #pemilihanserentak2024 #pilkadakabupatensolok #pilkada2024 #hasbullahalqomar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Gedor Rumah Warga Kurang Mampu Untuk Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Pelatihan Lembaga Adat di Nagari Parambahan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang

    Ikuti Kami